Karena itu, Pemkot seharusnya membayar ganti rugi kepada ahli waris. Akan tetapi, kata Deded, pembayaran belum bisa langsung dituntaskan.
"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded.
Baca juga: Kata Pemkot Bekasi soal Ganti Rugi ke Ahli Waris yang Segel 3 SD Negeri Bantargebang
Deded menyebut pihak ahli waris bersangkutan tidak sabar sehingga mengambil keputusan menyegel tiga sekolah tersebut.
"Lagi berproses, mungkin tidak sabar, akhirnya dilakukan penyegelan oleh SDN Bantargebang," kata dia.
Siswa kena dampaknya
Siswa di SD III, IV, dan V Bantargebang pun kini harus melakukan pembelajaran jarak jauh imbas disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri
Semua sekolah itu aksesnya ditutup seng dan dipasangi spanduk "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".
Kompas.com mengunjungi salah satu sekolah yakni SD Negeri V Bantargebang pada Senin lalu. Tidak ada aktivitas belajar mengajar di sana.
Di gedung sekolah tersebut, terdapat spanduk sepanjang hampir tiga meter yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".
Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.
Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, menyampaikan, sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami," tutur Aisyah, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.