"Total yang harus dibayar Pemkot Rp 19 miliar. Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.
Baca juga: Sengketa Lahan 3 SD di Bantargebang, Pemkot Harus Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris
Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Namun yang pasti, ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.
"Sampai sekarang tidak dilaksanakan (pembayaran) maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah. Kita balikan ke hukumnya saja," ucap Andri.
Pemkot ditegur pengadilan
Andri mengatakan, Pemkot sebenarnya sudah mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Bekasi agar segera membayarkan hak kliennya.
"Dari ketua Pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan, karena sudah tahap eksekusi kan," imbuhnya.
Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.
Baca juga: Ahli Waris Tanah 3 SDN Bantargebang Sebut Pemkot Belum Ada Komunikasi Bayar Ganti Rugi
Karena itu, pihak ahli waris sempat menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
"Kemudian kan kita ginikan (segel) karena kemarin sudah dikasih teguran tapi tidak dilaksanakan oleh Pemkot, ya sudah kita enggak ada pilihan," papar dia.
Tunggu anggaran cair
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi membenarkan adanya gugatan dari ahli waris soal kepemilikan lahan di SD Negeri III, IV dan V Bantargebang.
"Itu kan memang peristiwanya sudah hampir satu tahun yang lalu, kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan (tanah) SDN III, IV, V Bantargebang," ujar Deded saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Deded menuturkan, Pemkot telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, pemohonan itu tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA).