Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, sengketa tanah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Pada 2020, kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Proses hukum bergulir selama dua tahun. Pada 2022, kasasi dimenangi oleh ahli waris.
"Coba, 20 tahun terombang-ambing. Dari tahun kemarin sudah diberitahukan, pertengahan tahun kemarin. Tapi nyatanya (Pemkot Bekasi) coba berbagai alasan anggaran segala macam," tutur Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).
Andri pun menyayangkan karena sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot Bekasi yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Baca juga: Saat Sengketa Lahan Bikin Anak-anak di Tiga SD Bantargebang Tak Bisa Bersekolah...
Adapun Pemerintah Kota Bekasi disebut harus membayar ganti rugi Rp 19 miliar atas lahan yang diperkirakan memiliki luas tanah 3.400 meter itu.
"Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.
Dari keputusan Pengadilan Negeri Bekasi dan MA pada April 2023, Pemkot Bekasi diwajibkan untuk membayar ganti rugi tersebut kepada ahli waris sesegera mungkin.
Akan tetapi, kata Andri, sampai sekarang kliennya belum menerima, bahkan tidak ada komunikasi dengan Pemkot. Padahal, Pemkot sudah ditegur Kepala Pengadilan.
Baca juga: Kata Pemkot Bekasi soal Ganti Rugi ke Ahli Waris yang Segel 3 SD Negeri Bantargebang
Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.
Karena itu, pihak ahli waris terpaksa menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
Ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.
Baca juga: Ahli Waris Segel 3 SDN di Bantargebang, Sebut Pemkot Bekasi Lari dari Tanggung Jawab
Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan, proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses dan mekanisme anggaran
Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto juga pernah menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Orangtua Siswa SDN V Bantargebang Bingung, Anak Mulai Tanya soal Sekolah Ditutup Pagar Seng
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
(Penulis : Firda Janati | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.