JAKARTA, KOMPAS.com - Abainya Pemerintah Kota Bekasi membayarkan hak ahli waris lahan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang telah membuat siswa di dalamnya telantar.
Siswa tiga sekolah negeri di Bantargebang, Bekasi, tak bisa lagi belajar dalam ruang kelas seperti kebanyakan murid lainnya. Akses SD Negeri III, IV, dan V Bantargebang ditutup dengan pagar seng.
Ahli waris lahan tempat berdirinya tiga SDN Bantargebang menuntut haknya ke Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sudah bergulir sejak 2003.
Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.
Siswa di tiga SDN Bantargebang harus melakukan pembelajaran jarak jauh. Semua sekolah dipasangi spanduk, "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".
Di gedung sekolah tersebut, terdapat spanduk sepanjang hampir tiga meter yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".
Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88 / Pdt/ 2023.
Baca juga: Perjuangan Ahli Waris Menagih Hak Rp 19 Miliar atas Lahan 3 SDN di Bantargebang Selama 2 Dekade
Akses menuju ruang sekolah juga tidak dapat dilalui. Pasalnya, ahli waris memasang pagar seng setinggi hampir dua meter.
Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, menyampaikan, sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami," tutur Aisyah, Senin (28/8/2023).
Aisyah menuturkan, ahli waris menutup akses sekolah menggunakan seng sejak Minggu (27/8/2023). Tak ada satu pun pihak sekolah yang mengetahui hal itu.
Baca juga: Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi Lahan 3 SDN Bantargebang, Ahli Waris: Jangan Diombang Ambing
Karena itu, ia mengaku syok mengetahui sekolahnya tiba-tiba ditutup seng tanpa adanya pemberitahuan. "Bukan kaget lagi, syok berat bagi guru, orangtua, siswa, semuanya," kata dia.
Ayah salah satu siswa bernama Della, Dede Wahyudi (32), mengaku bingung ketika sang anak mulai bertanya alasan tidak belajar tatap muka dan bertemu teman-teman di sekolah.
Dede mengaku tidak mengetahui alasan penutupan sekolah anaknya. Pihak sekolah hanya memberikan informasi para siswa belajar dari rumah.
"Ya ini nanyain lah, kok enggak sekolah, kan biasanya upacara hari Senin, enggak jadi, bingung saya (jawabnya)," kata Dede.
Baca juga: Ahli Waris Tanah 3 SDN Bantargebang Sebut Pemkot Belum Ada Komunikasi Bayar Ganti Rugi
Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, sengketa tanah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Pada 2020, kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Proses hukum bergulir selama dua tahun. Pada 2022, kasasi dimenangi oleh ahli waris.
"Coba, 20 tahun terombang-ambing. Dari tahun kemarin sudah diberitahukan, pertengahan tahun kemarin. Tapi nyatanya (Pemkot Bekasi) coba berbagai alasan anggaran segala macam," tutur Andri saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).
Andri pun menyayangkan karena sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot Bekasi yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Baca juga: Saat Sengketa Lahan Bikin Anak-anak di Tiga SD Bantargebang Tak Bisa Bersekolah...
Adapun Pemerintah Kota Bekasi disebut harus membayar ganti rugi Rp 19 miliar atas lahan yang diperkirakan memiliki luas tanah 3.400 meter itu.
"Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.
Dari keputusan Pengadilan Negeri Bekasi dan MA pada April 2023, Pemkot Bekasi diwajibkan untuk membayar ganti rugi tersebut kepada ahli waris sesegera mungkin.
Akan tetapi, kata Andri, sampai sekarang kliennya belum menerima, bahkan tidak ada komunikasi dengan Pemkot. Padahal, Pemkot sudah ditegur Kepala Pengadilan.
Baca juga: Kata Pemkot Bekasi soal Ganti Rugi ke Ahli Waris yang Segel 3 SD Negeri Bantargebang
Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.
Karena itu, pihak ahli waris terpaksa menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
Ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.
Baca juga: Ahli Waris Segel 3 SDN di Bantargebang, Sebut Pemkot Bekasi Lari dari Tanggung Jawab
Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan, proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses dan mekanisme anggaran
Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto juga pernah menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Orangtua Siswa SDN V Bantargebang Bingung, Anak Mulai Tanya soal Sekolah Ditutup Pagar Seng
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
(Penulis : Firda Janati | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.