Dia menyatakan, pihak perusahaan akan diberi sanksi administratif paksaan pemerintah. PT Merak Jaya Beton diminta memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan.
Salah satunya, menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Baca juga: Tren Polusi Udara Jabodetabek 2 Tahun Terakhir Lampaui Batas Aman WHO
“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” ujar Gamma.
Pemkot Jakarta Barat juga mendesak PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen serta menjaga lingkungan sekitar pabrik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menutup dua pabrik pembuatan arang di Jalan Anggrek, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, mereka mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan pabrik tersebut mencemarkan udara di sekitar.
Baca juga: Dinas LH Jakarta Ancam Akan Tutup Permanen Pabrik Arang di Lubang Buaya
Kini, pabrik arang itu telah ditutup dan disegel menggunakan spanduk agar tak lagi beroperasi hingga menimbulkan polusi.
"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” ucap Eko.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto juga mengancam akan menutup permanen pabrik itu kalau mereka tidak berusaha untuk tidak mencemari lingkungan dan tidak mengikuti regulasi yang ada.
Namun, besar kemungkinan pabrik arang tersebut akan ditutup. Sebab, kata Asep, izin perusahaan bersangkutan tidak ada dan berdampak banyak dalam mencemari lingkungan.
Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Seiring dengan Polusi Udara, Menkes: Jadi Tugas Berat untuk Pak Heru
Komisi D DPRD DKI mendesak DLH mengawasi dan menindak pabrik di Ibu Kota yang membuang limbah sembarangan, serta mengakibatkan polusi udara.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengungkapkan, terdapat kurang lebih 1.600 pabrik di Ibu Kota.
Dia meyakini, tidak seluruh pabrik itu menjalankan bisnisnya dengan baik, terutama mengenai pengelolaan limbah yang dihasilkan.
"Kami kasih challange tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," ujar Justin di ruang sidang Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Sampai Ratas 2 Kali dengan Presiden Bahas Polusi Udara, Menkes: Belanja BPJS Pasti Naik
Justin memandang, langkah ini diperlukan dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, khususnya yang dibebankan oleh aktivitas industri.
"Saya harap dalam tiga bulan ke depan. Ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya," kata Justin.
(Penulis : Joy Andre, Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.