Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Rencana Revisi Perpres Pengolahan Sampah Kemunduran bagi Jakarta

Kompas.com - 31/08/2023, 19:41 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuai kritik, karena dianggap sebagai kemunduran dalam penanganan masalah sampah di DKI Jakarta.

Sebagai informasi, rencana itu menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (30/8/2023).

"Rencana tersebut sebagai langkah mundur karena tidak mengikuti kebutuhan Jakarta dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan," ujar Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Ahmudi Achyak, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Heru Budi Temui Luhut, Bahas Revisi Perpres Pengolahan Sampah

Menurut Ali, poin-poin revisi yang diusulkan tidak mengikuti kebutuhan Jakarta dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

Salah satu poinnya, pemanfaatan teknologi untuk penanganan sampah akan menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing.

Heru Budi lantas mencontohkan DKI Jakarta yang saat ini lebih cocok memanfaatkan refuse derived fuel (RDF), dibandingkan Intermediate Treatment Facility (ITF).

"Pengelolaan sampah yang dibutuhkan di Jakarta adalah memilih mana lebih efektif mengolah sampah dengan cepat dan tuntas," ungkap Ali.

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Depok Tahun Depan

Menurut Ali, Jakarta saat ini dapat menghasilkan kurang 8.000 ton sampah setiap harinya. Dengan begitu, teknologi yang dirasa lebih efektif untuk mengurangi sampah adalah ITF.

Sebab, sampah yang diolah akan hancur sepenuhnya karena diproses dengan pembakaran oksidatif pada suhu 850-1.400 derajat

"Sekarang sudah semakin maju, prosesnya tertutup sehingga asap pembakarannya tidak keluar dari fasilitas ITF, sehingga relatif aman, selain itu kita dapat listrik dari proses yang ramah lingkungan," kata Ali.

Sedangkan RDF, lanjut Ali, hanya dapat mengolah 30 persen sampah di Ibu Kota. Alhasil, masih ada sisa sampah yang harus diolah kembali dan tetap menjadi timbunan di TPA.

Baca juga: Evaluasi di Kemendagri, Heru Budi Ditanya soal Keputusannya Setop Proyek ITF Sunter

"Sehingga sampah tidak cepat terurai dan berpotensi menimbulkan tumpukan sampah kembali," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi bertemu dengan Luhut untuk membahas usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Membahas perbaikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Jadi akan disempurnakan," ujar Heru Budi dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/8/2023).

Menurut Heru, revisi aturan itu bertujuan untuk memudahkan setiap daerah menyelesaikan permasalahan sampah dengan teknologi apa pun yang cocok.

Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov Harus Gelontorkan Rp 3 Triliun Setahun jika Lanjutkan ITF Sunter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com