Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Ibu Korban

Kompas.com - 05/09/2023, 17:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beserta tim, resmi menjadi kuasa hukum ibunda Imam Masykur (25), Fauziah (47).

Imam Masykur adalah korban tewas usai diculik hingga disiksa tiga oknum TNI yang salah satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam konferensi pers di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023), Hotman memperlihatkan surat kuasa yang sudah ditandatangani olehnya dan 18 pengacara lain yang masuk dalam timnya.

Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023).

Tiga oknum anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas.

Baca juga: Hotman Paris Plus 18 Pengacara Lainnya Jadi Kuasa Hukum Ibunda Korban Pembunuhan Paspampres

Penculikan terhadap Imam diiringi juga dengan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Karena tak kunjung mendapatkan uang tebusan yang mereka minta, para oknum TNI tersebut menganiaya Imam hingga tewas.

Jasad Imam dibuang di sebuah waduk di Purwakarta, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditemukan di sebuah aliran sungai di Karawang, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023).

Pasal pembunuhan berencana

Hotman akan terus mendesak Polisi Militer Kodam Jaya agar menjerat tiga oknum TNI penganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.

Ia berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.

Baca juga: Hotman Paris Desak Pomdam Jaya Jerat Tiga Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya. Ia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Imam diancam dibunuh lalu dibuang ke sungai.

"Si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman.

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

Hasil visum

Hasil visum terhadap jasad Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat, menunjukkan bahwa penyebab dari kematian korban adalah asfiksia.

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

Baca juga: KSAD Dudung Setuju Anggota Paspampres dan TNI AD yang Bunuh Imam Masykur Diadili di Peradilan Koneksitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com