Jakarta, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah dari D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Secara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Jonathan menilai, putusan itu juga menjadi salah satu bentuk keadilan yang layak diterima sang anak usai dianiaya terdakwa.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya
"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.
Walau demikian, bila dilihat secara subyektif, putusan hakim memang belum setimpal dengan penderitaan yang dialami D.
Pasalnya, D dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Secara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma," imbuh Jonathan.
Di akun media sosial pribadinya, Jonathan mengungkapkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PPPA terhadap kondisi D.
Baca juga: Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun
Hasil evaluasi tersebut menyatakan kondisi D sulit untuk kembali seperti semula.
Jonathan menambahkan, saat ini D menjadi mudah hilang ingatan ini ditengarai oleh robeknya saraf penghubung antara otak kanan dan kiri.
Selain membuat gampang hilang ingatan, emosi D juga sulit terkendali.
Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Mobil Rubiconnya Dilelang untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.
Angka yang harus dibayarkan Mario tepatnya yakni Rp 25.150.161.900.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy guna membantu terdakwa membayarkan biaya restitusi itu.
Di lain sisi, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.