JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi maraknya pengemudi lawan arah di sejumlah ruas jalan Jakarta, pengamat kepolisian sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan agar pemerintah menutup akses yang berpotensi dilalui pengendara nakal.
"Itu putarannya harus ditutup agar mereka tidak tergoda lawan arah. Jadi tidak boleh ada putaran yang dekat tetapi arahnya berlawanan dengan jalan keluar. Itu nanti mengurangi potensi lawan arah," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023) malam.
Selain itu, menurut Sugeng, guna meminimalisir pengemudi lawan arah, pemerintah juga perlu menyesuaikan jarak antara jalan keluar dengan putaran terdekat.
Baca juga: Pengendara Motor Senggol Sana-sini Saat Lawan Arah di Tebet, Ditegur Malah Lebih Galak
"Untuk pemerintah yang membangun jalan, itu juga harus disesuaikan antara jalan keluar dari jalan warga dengan putarannya yang dekat tapi melawan arah," sambung dia
Sebab Sugeng menilai, biasanya para pengemudi melawan arus saat mereka lebih dekat dengan putaran potongan jalan yang berlawanan arah.
"Biasanya lawan arah ini berpotensi terjadi, ada putaran, antara putaran dengan jarak keluar dari jalan. Itu mereka lebih dekat dengan putaran yang berlawan arah dibanding mereka harus belok kiri berputar jauh. Ada potongan jalan lebih dekat. Tentu yang begini tidak bisa ditolerir, ini adalah pelanggaran lalu lintas yang harus diberi sanksi," jelas Sugeng.
Baca juga: Pengendara Lawan Arah Lebih Galak, Berani Klakson ke Pengemudi di Jalur Seharusnya
Ditambah lagi, kata dia, masyarakat juga kurang memiliki kesadaran diri dan ingin yang mudah saja tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat kita ini memang punya kecenderungan mau gampang, egois. Menggunakan jalan jalur busway kan banyak dilakukan, kecenderungan itu ada pada masyarakat kita," ujar dia.
Maka itu,perlu tindakan yang tegas. Termasuk dengan mencabut surat izin mengemudi para pengendara nakal tersebut hingga menerapkan sanksi pidana badan atau tahanan.
"Misal dia dicabut surat izin mengemudinya. Kemudian kalau ada sanksi pidana badan ya diberlakukan. Ya ditahan kalau menimbulkan kecelakaan. Kalau dalam aturannya itu ada sanksi pidana badan, ditahan berapa hari ya dilakukan agar ada lembelajaran.Dididik masyarakat kita agar jangan semaunya sendiri," ujar Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.