JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dua kasus terkait tindak asusila di wilayah Jakarta Selatan, yaitu rumah produksi film dewasa dan pesta seks.
Kedua kasus tersebut diungkap ke publik dalam kurun waktu berdekatan, yakni kurang dari 24 jam.
Sejumlah pelaku dari dua kasus yang diungkap pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa yang beroperasi di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap lima orang dari rumah produksi film dewasa itu dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Lima orang tersebut terdiri dari sutradara hingga pemeran dari film dewasa.
"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade saat konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Ade mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2023.
Dalam patroli itu, ditemukan situs video streaming berlangganan yang berisi konten film dewasa yang berdurasi 60 menit hingga 90 menit.
"Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara satu jam sampai satu setengah jam. Dan ini berbayar," papar dia.
Baca juga: Rumah Produksi Film Dewasa Digerebek, Sutradara hingga Pemerannya Jadi Tersangka
"Kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tambah dia.
Setelah itu, Ditreskrimsus menggerebek rumah produksi film dewasa tersebut pada 21 Juli 2023.
Ade mengungkapkan, pemeran wanita film dewasa yang dibuat di rumah produksi tersebut melibatkan selebgram, artis, dan model foto.
Menurutnya, rumah produksi ini mencari pemeran melalui jaringan atau sindikat penyalur.
Kemudian, rumah produksi ini juga melakukan pemeriksaan profil calon pemeran melalui media sosial.
"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," papar dia.
Baca juga: Gerebek Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi: Pemeran Wanitanya Selebgram dan Artis
Ade menjelaskan, para pemeran adegan dewasa ini tak terikat kontrak, hanya mendapat bayaran setiap produksi film selesai.
Bayaran yang diterima sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta pada setiap filmnya.
"Jadi pembayaran hanya sekali per film dengan kisaran pembayaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata dia.
Namun, bayaran itu bervariasi sesuai dengan nilai popularitas pemerannya.
"Tergantung seberapa pengaruh kuat (terkenalnya) dari pemeran di masyarakat," jelas dia.
Ade mengungkapkan, total ada 120 film sudah dibuat rumah produksi film dewasa itu sejak tahun 2022.
Baca juga: Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Hasilkan Ratusan Video, Raup Rp 500 Juta dalam Setahun
Selain itu, ada 10.000 pengguna yang sudah berlangganan dalam situs video streaming berlangganan milik tersangka.
"Terdapat 10.000 pengguna yang terdaftar di salah situs milik tersangka," ujar Ade.
Ade menjelaskan, tarif berlangganan untuk bisa mengakses film dewasa di situs milik tersangka dimulai dari Rp 50.000 selama satu hari hingga Rp 500.000 selama 1 tahun.
Total, lima orang pelaku sudah mengantongi keuntungan sebanyak Rp 500 juta, dari rumah produksi tersebut.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta," kata dia.
Polisi menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan yang digunakan untuk pesta seks.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Sejumlah Orang Ditangkap
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"(Ada pesta seks) sudah terungkap," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Ade Ary menerangkan, pengungkapan kasus pesta seks bermula dari aduan yang ia terima via WhatsApp. Aduan itu disampaikan melalui nomor pribadi Ade Ary beberapa waktu lalu.
Setelah itu, Ade Ary menginstruksikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang yang menjadi penyelenggara pesta seks tersebut.
"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ujar Ade Ary.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro saat jumpa pers, Selasa.
Tiga tersangka lainnya juga berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks.
GA merupakan warga Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor. YM berasal dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi yakni JF adalah warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut, informasi soal pesta seks yang digelar di sebuah hotel itu disebarkan secara terangan-terangan via media sosial.
Para tersangka menggunakan Twitter dan Instagram untuk menarik minat masyarakat agar mau mengikuti acara tersebut.
Baca juga: Polisi: Tarif Pesta Seks di Jaksel Rp 1 Juta Per Orang
"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," imbuh dia.
Bintoro mengatakan, para penyelenggara pesta seks memperoleh keuntungan jutaan rupiah.
Keuntungan yang didapat kemudian digunakan para penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Penulis: Rizky Syahrial, Dzaky Nurcahyo | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.