JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus peredaran film dewasa di internet.
Lima tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan rumah produksi film tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa itu.
Selain itu, I juga merupakan admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan, yang beredar di jagat maya.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan
"I perannya adalah sebagai sutradara, juga sebagai admin, termasuk pemilik dan yang menguasai situs, juga produser dari pembuatan film," ujar Ade dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Selain itu, tersangka berinisial JAAS merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.
"Tersangka ketiga adalah AIS perannya sebagai editor film. Sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud," ungkap Ade.
Tersangka AT berperan sebagai sound engginering film tersebut. Namun, AT juga masuk sebagai peran figuran di film tersebut.
Baca juga: Ibu-Anak yang Ditemukan Tinggal Tulang di Depok Terakhir Pesan Air Galon pada 25 Juli 2023
Terakhir tersangka SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film itu. SE juga diketahui berperan sebagai sekertaris dari rumah produksi tersebut.
"SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," papar Ade.
Ade mengatakan, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kelimanya juga dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Ini Ucapan yang Bikin Pemuda di Tangerang Tersinggung dan Bunuh Ibu Temannya
Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.