JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, sopir mobil pelat merah yang berasap tebal telah diberi hukuman.
Heru Budi menyampaikan itu saat menjelaskan tindak lanjut kasus mobil operasional Disnakertrans DKI Jakarta berasap atau "ngebul" yang melintas di jalan raya.
"Pertama, driver sudah disetrap," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Rahasiakan Tahun Keluaran Mobil Dinas yang Ngebul di Jalan
Heru membuktikan pernyataannya dengan menunjukkan foto sopir yang sedang disetrap dari ponselnya.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal sosok sopir dan bentuk hukuman yang diberikan.
Heru hanya menjelaskan, pada saat kejadian, sopir mobil berpelat merah itu dalam perjalanan menuju bengkel.
Sebab, kendaraan operasional itu mengalami kerusakan sampai akhirnya mengeluarkan asap tebal.
"Sebenarnya gini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," kata Heru.
Baca juga: Mobil Pemprov DKI yang Ngebul Melintas di Jalanan, Kadisnaker: Itu Menuju Bengkel
Bersamaan dengan itu, Heru menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas harus diuji emisi.
"Semua kendaraan dinas harus dicek. Wajib," ujar dia.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan mobil berpelat merah berasap tebal atau "ngebul" di jalanan DKI Jakarta.
Mobil berbentuk double cabin itu mengeluarkan asap tebal sehingga mengganggu pengendara yang ada di belakangnya.
Baca juga: Sopir yang Kemudikan Mobil Dinas Ngebul Milik Pemprov DKI Dijatuhi Sanksi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebutkan, mobil pelat merah itu merupakan kendaraan operasional Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat.
Mobil "ngebul" yang melintas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, itu hendak menuju bengkel di Jalan Montong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk diperbaiki.
"Iya, jadi dari Kantor Sudin (Naker Jakarta Pusat) ke bengkel," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.