Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Pesta Seks Bertarif Rp 1 Juta di Jakarta Selatan

Kompas.com - 13/09/2023, 10:06 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengagalkan pesta seks di sebuah hotel bilangan Semanggi, Jakarta Selatan.

Pesta seks bertarif Rp 1 juta itu digerebek aparat kepolisian usai adanya aduan dari warga.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yang masuk ke WhatsApp pribadi saya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Dua Kasus Lendir Terungkap di Jaksel, dari Produksi Film Dewasa sampai Pesta Seks

Aduan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menangkap beberapa orang yang diduga adalah event organizer (EO) acara tersebut.

"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ungkap dia.

4 orang tersangka

Sebanyak empat orang panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

"Kami berhasil mengungkap empat orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa.

"Kemudian JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Lalu TA yang merupakan warga Candisari, Semarang," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Sejumlah Orang Ditangkap

Peran masing-masing tersangka

Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam acara pesta seks.

Perempuan berinisial TA asal Semarang itu merupakan penggagas pesta seks di hotel kawasan Semanggi.

"TA merupakan inisiator dalam acara ini," kata Bintoro.

Sementara itu, JF bertugas untuk mencari calon peserta yang sekiranya berminat mengikuti acara.

"Kalau JF bertugas untuk memasarkan dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut kegiatan itu," ungkap Bintoro.

Sedangkan GA dan YM yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) bertugas untuk mengunggah berbagai macam konten di media sosial untuk menarik minat masyarakat.

"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," tutur Bintoro.

Baca juga: Pasutri Jadi Panitia Pesta Seks di Jaksel, Nikmati Berhubungan Bersama Pasangan Lain

Keuntungan jutaan rupiah

Bintoro mengungkapkan, keempat tersangka memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari acara tersebut.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata dia.

"Keuntungan oleh yang bersangkutan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Bintoro.

Keuntungan didapat penyelenggara dari tarif biaya masuk yang dikenakan.

Pengunjung harus merogoh kocek Rp 1 juta untuk ikut pesta seks.

"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Pesta Seks Jaksel, Penyelenggara Pasutri Pelaku Swinger dengan Tarif Rp 1 Juta per Orang

Tiga kali gelar pesta seks

Sebelum digagalkan di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, panitia penyelenggara telah membuat acara serupa sebelumnya.

Mereka disebut sudah tiga kali menggelar pesta seks.

"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan, sudah tiga kali (acara pesta seks). Tapi alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap kasusnya," ujar dia.

Para penyelenggara disebut sudah merencanakan menggelar acara serupa di dua wilayah lain.

Mereka rencananya akan membuat pesta seks di Jawa Tengah dan Bali.

"Sebenarnya mereka hendak melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," tutup Bintoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com