Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Ibu Muda yang Dibunuh Suaminya di Bekasi: Siklus KDRT Berpotensi pada Femisida, Kenali Ciri-cirinya

Kompas.com - 14/09/2023, 10:03 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25), akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengaktegorikan pembunuhan ibu muda sebagai femisida. Menurut Siti, kasus KDRT itu bersifat khas karena ada siklus kekerasan.

Baca juga: Saat Ibu Muda Mengaku Sudah Rukun dengan Suami Setelah Alami KDRT, Komnas Perempuan: Polisi Harusnya Tetap Pantau

"Yaitu, ketegangan, kekerasan, minta maaf atau bulan madu, rukun yang terus berputar. Dan intesitas kekerasannya bisa meningkat dan berakibat kepada kematian," ucap Siti kepda Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).

Adapun femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.

Hal ini, kata Siti, yang terjadi pada Mega sebelum nyawanya dihabisi oleh suaminya sendiri. Sebelum tewas, Mega diduga sering menerima KDRT dari sang suami. Insiden ini terus berulang.

Adapun Komnas Perempuan telah mengeluarkan panduan mengenali KDRT yang terindikasi dan berpotensi pada femisida pada 2022.

Baca juga: Bantahan Polisi Saat Dituding Cueki Laporan KDRT hingga Mega Tewas di Tangan Suami

Menurut Siti, salah satunya adalah adanya peningkatan intensitas kekerasan fisik. Di sisi lain, juga ada peningkatan muatan kekerasan fisik.

KDRT yang bisa berujung pada femisida juga ditandai dengan adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan atau adanya penelantaran ekonomi.

"Kemudian, tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban," tutur Siti.

Polisi bisa cegah

Dengan mengenali siklus kekerasan dan indikasi potensi femisida, kata Siti, maka kepolisian sebaiknya melakukan langkah-langkah preventif.

Polisi harus melakukan pengawasan terhadap pelaku. Selain itu, harus ada pembatasan gerak pelaku apabila ia tidak ditahan melalui mekanisme perintah perlindungan.

Baca juga: Polisi Tak Boleh Hentikan Proses Hukum KDRT meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Sedangkan hal yang dilakukan oleh pengada layanan bisa menyarankan korban pindah atau beralih ke ruang atau tempat aman.

"Merujuk korban ke rumah aman dan menyarankan agar anak ikut dengan korban ke rumah aman," ucap Siti.

Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kata Siti, femisida paling banyak terjadi dalam relasi personal yaitu terkait relasi perkawinan atau pacaran.

Siti menyebutkan, berdasarkan pemantauan media massa, terdata 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Sebanyak 42,3 persen dilakukan oleh suami dan 19,2 persen oleh pacar.

Baca juga: Laporan KDRT Tak Disetop, Hukuman Suami Pembunuh Istri di Bekasi Bakal Lebih Berat

Mengacu pada data tersebut, pembunuhan perempuan terbanyak terjadi di ranah rumah tangga atau personal yang dilakukan dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran.

Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan Mega terlibat cekcok masalah rumah tangga.

Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Cikarang, Bekasi, dan dilakukan saat kedua anaknya sedang berada di rumah.

Setelah membunuh nyawa istrinya, Nando lalu mengungsikan anak-anaknya ke rumah mertua.

Baca juga: Ibu Muda yang Dibunuh Suami di Bekasi Pernah Melapor, Benarkah Aduan Soal Adanya Dugaan KDRT Diabaikan Polisi?

Jasad Mega ditemukan polisi pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.

Dua hari setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya, yakni Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.

Untuk diketahui, Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Tim Redaksi : Firda Janati, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com