Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Eks Warga Rusun Marunda Akui Terbebani Tarif Sewa

Kompas.com - 14/09/2023, 09:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rustati (51), salah satu warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak mengungkapkan tarif sewa yang dipatok Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk hunian barunya.

Tarif tersebut, dinilai sangat membebani warga pendatang mengingat perbandingan harga yang cukup jauh daripada di Rusunawa Marunda.

“Saya subsidi (warga yang terprogram), kalau subsidi di sini (Rusunawa Nagrak) kena Rp 505.000,” ungkap Rustati saat berbincang dengan Kompas.com pada Rabu (12/9/2023).

Baca juga: Direlokasi ke Rusun yang Sewanya Lebih Mahal, Warga Rusunawa Marunda: Rp 150.000 Saja Banyak yang Menunggak

Beratnya tanggungan tarif biaya sewa juga sudah disampaikan warga kepada pejabat terkait dengan harapan tarif per bulan disamakan seperti ketika mereka masih menghuni Rusunawa Marunda.

“Kemarin kami minta pengelola, harganya turun. Kalau bisa, ya kayak di Marunda,” tutur Rustati.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta pernah menjawab salah satu tuntutan warga Rusunawa Marunda Cluster C yang meminta penurunan tarif sewa Rusunawa Nagrak.

Baca juga: Keresahan Emak-emak Usai Pindah ke Rusun Nagrak, Sekolah Anak Lebih Jauh, Lama Tunggu Angkot

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Dinas PRKP DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona.

"Ketika terjadi Covid-19, Gubernur mengeluarkan Pergub 61. Dalam Pergub 61 itu ada pembebasan denda dan retribusi akibat Covid-19," kata Uye saat ditemui Kompas.com di Kantor UPRS II Dinas PRKP DKI Jakarta, Rusunawa Marunda Blok D2, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023).

"Jadi, warga rusun sekarang ini, sejak April 2020 sampai saat ini masih gratis, belum bayar," ucap Uye menekankan.

Baca juga: Heru Budi Minta Dishub Selesaikan Masalah Akses Transportasi di Rusunawa Nagrak

Pasalnya, Uye memastikan Peraturan Gubernur tersebut hingga saat ini belum dicabut.

Sementara itu, Plt Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, tarif sewa Rusun Nagrak yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018.

Di dalam beleid itu tertera tarif sewa Rusun Nagrak sebesar Rp 505.000 sampai Rp 765.000.

"Sesuai Peraturan Gubernur 55/2018, (warga terprogram subsidi) Rusun Nagrak Rp 505.000 dan warga Umum Rp 765.000," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Retno enggan berkomentar lebih jauh mengenai tuntutan warga Rusunawa Marunda, yang meminta besaran tarif sewa Rusun Nagrak diturunkan.

Dia hanya mengatakan, pemerintah daerah kini sedang berusaha memberikan penjelasan kepada warga Rusunawa Marunda soal besaran tarif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com