JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bayam menegaskan, mereka tetap akan bertahan di tenda meski Kelurahan Papanggo memberikan kelonggaran waktu sampai Jumat (22/9/2023).
Untuk diketahui, Kelurahan Papanggo dikabarkan akan membongkar tenda atau tempat tinggal sementara warga Kampung Bayam pada Senin (18/9/2023).
Hal tersebut menyusul adanya imbauan dari Lurah Papanggo, Tomi Haryono, yang tertuang dalam nomor surat 312/AT.13.00.
Baca juga: Gelisah Tendanya Akan Dibongkar, Warga Kampung Bayam: Harus Ada Solusi yang Benar
Namun, penertiban diundur sampai beberapa hari mendatang.
"Tetap bertahan (di tenda)," kata Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) yang mewakili warga Kampung Bayam, Minawati, saat ditemui di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
Dalam waktu dekat, warga Kampung Bayam bakal melayangkan surat kepada PT Jakarta Propertindo alias Jakpro dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Warga Kampung Bayam ingin tinggal di rumah susun di Kampung Susun Bayam (KSB).
"Kami enggak mau mengalah. Dalam arti kata, hak yang sudah kami dapatkan dibiarkan begitu saja, kami enggak mau. Kecuali, ini dari awal memang bukan milik warga Kampung Bayam, kami pasti mengalah," kata Minawati.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Harap-harap Cemas, Dapat Kabar Tendanya Bakal Dibongkar
"Ini kan dari awalnya memang untuk warga Kampung Bayam, untuk mereka yang terdampak (dari pembebasan lahan proyek JIS). Kenapa sudah diresmikan, sudah tinggal menerima kunci, malah kayak begini?" imbuh dia.
Minawati memastikan warga Kampung Bayam yang rumahnya terkena pembebasan lahan akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS) sudah menerima surat keputusan (SK).
Bahkan, masing-masing warga Kampung Bayam sudah mendapatkan nomor unit hunian untuk tinggal di KSB. Hanya saja, KSB tak kunjung bisa dihuni.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek JIS.
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak pindah ke Rusunawa Nagrak.
Baca juga: Sikap Warga Kampung Bayam Tolak Berbagai Tawaran Pemprov, Bersikukuh Ingin Tinggal di Kampung Susun
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Warga Kampung Bayam Tagih Janji: Katanya Dulu Bakal Dipekerjakan di JIS
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.
Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.