Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2023, 16:15 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi kepada Angela Hindirati Wahyuningsih (54), yakni Muhammad Ecky Listiantho atau Ecky divonis seumur hidup.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ecky dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim yakni Agus Sutriesno menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Ecky memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup

Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.

Sementara untuk keadaan yang meringankan, Ecky dianggap mengakui segala perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus.

Oleh karena itu, Ecky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Agus.

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yakni Muhammad Ecky Listiantho, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023). Adapun agenda sidang tersebut merupakan sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindirati Wahyuningsih (54).KOMPAS.com/Joy Andre T. Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yakni Muhammad Ecky Listiantho, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023). Adapun agenda sidang tersebut merupakan sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jurus Kampanye Caleg DKI untuk Pemilu 2024, Naik Transportasi Umum hingga Beri Konsultasi Hukum Gratis

Jurus Kampanye Caleg DKI untuk Pemilu 2024, Naik Transportasi Umum hingga Beri Konsultasi Hukum Gratis

Megapolitan
Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Sitaan Sejak Awal 2023

Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Sitaan Sejak Awal 2023

Megapolitan
'Update' Titik Banjir di Jakarta, 45 RT Masih Terendam hingga Ketinggian 160 Sentimeter

"Update" Titik Banjir di Jakarta, 45 RT Masih Terendam hingga Ketinggian 160 Sentimeter

Megapolitan
Ketika Anak Muda Manggarai Tak Lagi Terpancing Bertarung dalam Tawuran, Kelompok Lawan Ribut Sendiri...

Ketika Anak Muda Manggarai Tak Lagi Terpancing Bertarung dalam Tawuran, Kelompok Lawan Ribut Sendiri...

Megapolitan
[Kilas Balik] 66 Tahun Lalu, Presiden Soekarno Nyaris Terbunuh dalam Tragedi Cikini

[Kilas Balik] 66 Tahun Lalu, Presiden Soekarno Nyaris Terbunuh dalam Tragedi Cikini

Megapolitan
Transformasi Layanan Kesehatan Digital, Dinkes Jakarta Optimalkan JakSehat

Transformasi Layanan Kesehatan Digital, Dinkes Jakarta Optimalkan JakSehat

Megapolitan
Kejinya Ayah Kandung Perkosa Anak Bertahun-tahun hingga Hamil dan Hendak Aborsi

Kejinya Ayah Kandung Perkosa Anak Bertahun-tahun hingga Hamil dan Hendak Aborsi

Megapolitan
Ke Pasar Senen, Mendag Zulhas Tanya Langsung ke Pedagang Soal Kenaikan Bahan Pangan

Ke Pasar Senen, Mendag Zulhas Tanya Langsung ke Pedagang Soal Kenaikan Bahan Pangan

Megapolitan
Saat Ayah yang Seharusnya Melindungi Justru Memerkosa Anak Kandungnya...

Saat Ayah yang Seharusnya Melindungi Justru Memerkosa Anak Kandungnya...

Megapolitan
Cek Harga Pangan, Mendag Zulkifli Hasan Datangi Pasar Senen Pagi Ini

Cek Harga Pangan, Mendag Zulkifli Hasan Datangi Pasar Senen Pagi Ini

Megapolitan
Tak Ada yang Salah, Guru SDN Malaka Jaya 10 Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Sesuai Kesepakatan

Tak Ada yang Salah, Guru SDN Malaka Jaya 10 Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Sesuai Kesepakatan

Megapolitan
Terpancing Tantangan Geng Lawan, Pelaku Tawuran di Mangga Besar Disiram Air Keras

Terpancing Tantangan Geng Lawan, Pelaku Tawuran di Mangga Besar Disiram Air Keras

Megapolitan
Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob di Jakarta Pekan Ini

Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob di Jakarta Pekan Ini

Megapolitan
Penutup Saluran Air di Dekat Stasiun MRT Blok A Ambles, Bahayakan Pengendara yang Lewat

Penutup Saluran Air di Dekat Stasiun MRT Blok A Ambles, Bahayakan Pengendara yang Lewat

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com