DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menangkap tiga pria yang memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi berujar, ketiga pelaku ditangkap pada awal September 2023.
"Kami menangkap tiga pelaku pemalsuan surat (STNK)," ungkap Made dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Saat Kapel di Depok Digeruduk Massa karena Belum Ada Izin Wali Kota...
Ia menyebutkan, ketiga pelaku berinisial MY (44), FR (40), dan PH (30).
Dalam kesempatan itu, Made belum mengungkapkan peran masing-masing pelaku.
Namun, Made menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Madrasah, Baktijaya, Sukmajaya, Depok.
Ketiganya menjual per STNK palsu dengan harga bervariasi.
"Para pelaku menjual STNK tersebut dengan harga antara Rp 400.000-Rp 700.000," sebut Made.
Ia menambahkan, ketiga pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.