JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati usai terbukti membunuh membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54) pada 2019.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis Ecky dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno, Senin (18/9/2023) siang.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurut Jaksa, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.
Ketua Majelis Hakim yakni Agus Sutriesno menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis, salah satunya perbuatan Ecky yang memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.
Baca juga: Keluarga Angela Kecewa Ecky Si Pemutilasi Hanya Dihukum Seumur Hidup
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus.
Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.
Pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup
Di sisi lain, Ecky dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Hakim menilai, Ecky tidak merencanakan pembunuhan terhadap Angela.
"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.
Hakim menilai, Ecky spontan membunuh korban karena Angela mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada keluarga terdakwa.