Sebab, terdapat perubahan status Jakarta yang berdampak pada data kependudukan masyarakat.
"Ya, sudah kebutuhan dan wajib kan. Seumur hidup juga kan pane KTP-nya," kata Basri Baco.
Adapun wacana perubahan status DKI Jakarta menjadi daerah khusus ini pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Pengamat: Bisa Berkembang seperti New York
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Jessi Carina, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.