Kelima orang tersebut kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kepada polisi, AH mengaku sudah menjual belasan motor curian ke Pangandaran, Jawa Barat.
"Sebagian ada dijual (AH) ke (daerah) Pangandaran, Jawa Barat," kata Erna.
AH menjual barang motor curian itu mulai dari harga Rp 1 jutaan sampai Rp 3 juta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta tergantung kondisi kendaraan tersebut," ungkap Erna.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KHUpidana tentang tindak pidana pencurian, dengan pemberatan dan pertolongan kejahatan atau tadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.