JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan remaja berinsial ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16), dan BPM (17) yang membegal barang milik remaja lain di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para pelaku mencuri sepeda motor milik korban ARA (15) pada Jumat (15/9/2023).
Kala itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dengan dua temannya sepulang sekolah.
"Korban dihentikan oleh para pelaku dengan cara memepet korban, lalu para pelaku menganiaya korban menggunakan sajam dan tangan kosong," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Modus Begal Motor di Cilangkap, Mengaku Debt Collector lalu Datang Bergerombol
Para pelaku yang tergabung dalam Geng Batrhix Putra ini kemudian merampas ponsel dan sepeda motor milik ARA.
Akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku, ARA terluka di bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Delapan pelaku saat ini ditahan di ruangan khusus anak di Mapolsek Tambora," kata Putra.
Putra menyebutkan, ada 18 pelajar SMK yang ditangkap terkait aksi tersebut. Namun, hanya delapan orang yang terbukti terlibat langsung dalam kasus pembegalan ini.
"Delapan orang lagi yang tidak terlibat, empat dikirim ke lembaga rehabilitasi narkoba karena hasil tes urinenya positif mengandung THC (ganja)," sebut dia.
Baca juga: Warga Penjaringan Bisa Kumpulkan Rp 15 Juta Tiap Bulan dari Pemilik Kafe Lokalisasi Gang Royal
"Empat lagi dikembalikan ke orangtuanya karena tidak terbukti ikut begal dan hasil tes urine negatif," lanjut Putra.
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku hendak menjual ponsel curian via online seharga Rp 1 juta. Uang itu nantinya bakal digunakan untuk kebutuhan anggota geng.
Sementara ini, Putra menyampaikan, polisi masih memburu tiga pelaku lain berinisial MRH, A, dan B.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.