JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu mengubah KTP warga ke DKJ setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.
Menurut Trubus, penggantian KTP DKI ke DKJ bukanlah sesuatu yang sangat mendesak.
"Tidak ada urgensinya, karena KTP itu daftarnya NIK-nya. Kalau nomornya sama, ya sama saja KTP itu," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Musnahkan KTP DKI yang Lama Saat Warga Ubah ke DKJ
Menurut Trubus, perubahan dari DKI ke DKJ pada KTP dapat diterapkan saat generasi Z membuat kartu identitas.
"Kalau orang yang sudah memiliki KTP lama, DKI dan DKJ itu kan sama saja. Tidak ada efek apa-apa. Malah jadi ribet ngurus ke sana dan sini untuk mengganti," ucap Trubus.
Trubus menambahkan, penggantian KTP juga menjadi proyek pemborosan karena membutuhkan anggaran yang besar untuk pengadaan blangko.
Bahkan, perubahan KTP juga dinilai berpotensi menimbulkan korupsi.
"Iya, ini pemborosan anggaran. Sudah gitu ada warga yang memiliki KTP Jakarta tapi tidak tinggal di Jakarta," ucap Trubus.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Data Ulang Penduduk Jakarta Saat Ganti KTP ke DKJ
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyebut seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di-print ulang saja. Anggaran dan blangkonya kami siap toh, kan itu masih tahun depan," kata Joko.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah
Sebagai informasi, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia pindah ke Nusantara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.