JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memanfaatkan momentum penggantian KTP setelah ibu kota negara pindah untuk mendata ulang jumlah penduduk.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro saat menjelaskan rencana penggantian KTP DKI menjadi DKJ.
"Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang," ujar Karyatin, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah
Menurut Karyatin, banyak warga masih ber-KTP DKI padahal sudah tidak tinggal di Jakarta atau pindah ke daerah penyangga.
"Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta," kata Karyatin.
Bersamaan dengan itu, Karyatin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi kepemilikan KTP ganda setelah penggantian kartu identitas.
Pemerintah Kota Administrasi harus dipastikan sudah menarik kartu identitas warga yang lama, sebelum memberikan KTP baru.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ungkap Karyatin.
Baca juga: Diminta Ganti KTP Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta: Jangan Bikin Repot
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah ibu kota negara resmi pindah pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono berujar, KTP warga bakal dicetak ulang dalam rangka penyesuaian status Jakarta setelah tidak lagi berstatus DKI.
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan mengganti KTP.
Baca juga: Proses Ganti KTP Jakarta Jangan Bikin Repot Warga!
Adapun pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023).
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.