Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Pengajar, Guru Les Privat yang Cabuli Murid di Cengkareng Terancam Dihukum Lebih Berat

Kompas.com - 22/09/2023, 16:33 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - S (40), guru les privat yang mencabuli muridnya, A, di Cengkareng, Jakarta Barat, terancam mendapatkan hukuman lebih berat karena statusnya sebagai pengajar.

Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, pemberatan hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ada pemberatan di Pasal 82 Ayat 2 itu, nanti kami buktikan. Dia ini kan guru les, ada pemberat penambahan dari sepertiga dari ancaman (hukuman)," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Alasan lainnya, korban merupakan penyandang disabilitas sehingga hukuman pelaku bisa bertambah.

"Di undang-undang khusus itu mengatur pemberatan (hukuman ditambah) sepertiga," ucap Sunarto.

"Ada tenaga pengajar, tenaga didik, atau orangtua kandung ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," lanjut dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ada bukti kekerasan pada alat vital A yang dilakukan oleh S.

"Di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," kata Sunarto.

Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi

Ia menyampaikan, semua barang bukti menjadi petunjuk dalam kasus tersebut.

Berkas kasus pencabulan ini pun telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka sehingga itu jadi petunjuk kami. Sehingga menurut kami bisa layak P21," papar Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, S disebut mencabuli A saat sedang mengajar di kediaman korban di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April 2023.

Kuasa hukum S, Herry, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Cengkareng setelah A berteriak merasa dicabuli.

Baca juga: Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm Sulit Dapat Orderan Usai Diberi Ulasan Negatif

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Seharusnya, lanjut dia, Polsek tak bisa menangani kasus perkara anak. Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com