Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Pengajar, Guru Les Privat yang Cabuli Murid di Cengkareng Terancam Dihukum Lebih Berat

Kompas.com - 22/09/2023, 16:33 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - S (40), guru les privat yang mencabuli muridnya, A, di Cengkareng, Jakarta Barat, terancam mendapatkan hukuman lebih berat karena statusnya sebagai pengajar.

Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, pemberatan hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ada pemberatan di Pasal 82 Ayat 2 itu, nanti kami buktikan. Dia ini kan guru les, ada pemberat penambahan dari sepertiga dari ancaman (hukuman)," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Alasan lainnya, korban merupakan penyandang disabilitas sehingga hukuman pelaku bisa bertambah.

"Di undang-undang khusus itu mengatur pemberatan (hukuman ditambah) sepertiga," ucap Sunarto.

"Ada tenaga pengajar, tenaga didik, atau orangtua kandung ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," lanjut dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ada bukti kekerasan pada alat vital A yang dilakukan oleh S.

"Di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," kata Sunarto.

Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi

Ia menyampaikan, semua barang bukti menjadi petunjuk dalam kasus tersebut.

Berkas kasus pencabulan ini pun telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka sehingga itu jadi petunjuk kami. Sehingga menurut kami bisa layak P21," papar Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, S disebut mencabuli A saat sedang mengajar di kediaman korban di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April 2023.

Kuasa hukum S, Herry, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Cengkareng setelah A berteriak merasa dicabuli.

Baca juga: Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm Sulit Dapat Orderan Usai Diberi Ulasan Negatif

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Seharusnya, lanjut dia, Polsek tak bisa menangani kasus perkara anak. Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.

"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," imbuhnya.

Kala itu, kuasa hukum pelaku meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus, yang dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.

Dari hasil gelar perkara ini, S disebut tidak terbukti melakukan pencabulan. Kendati demikian, kasus S masih diproses di Polsek Cengkareng.

Penangguhan penahanan terhadap S pun sempat dilakukan dengan alasan pelaku sedang sakit.

Baca juga: Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Setelah empat bulan tak ada kabar terkait kasus ini, S kembali dipanggil ke Polsek Cengkareng pada 15 September 2023 dan dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang berujar Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Intinya, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur," jelas Hasoloan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com