JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi mulai mempersiapkan sejumlah kebutuhan, untuk pelaksanaan rencana penggantian KTP warga setelah Ibu Kota pindah.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menjelaskan bahwa pencetakan KTP baru warga Jakarta adalah pekerjaan besar dan tidak bisa dianggap mudah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mulai menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan.
Tujuannya, demi mempercepat proses pencetakan dan pendistribusian KTP ke seluruh warga.
"Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar Gembong, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Diminta Ganti KTP Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta: Jangan Bikin Repot
Bersamaan dengan itu, Gembong juga mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengarahkan pihak kelurahan untuk berkoordinasi dengan pengurus RT/RW.
Hal ini agar skema pendistribusian KTP di lapangan bisa berjalan lancar, tanpa adanya hambatan ataupun terjadi penumpukan di lokasi tertentu.
"Karena ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang. Ini jumlah yang tidak kecil," kata Gembong.
"Sehingga, distribusinya harus lewat RT/RW supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan,” sambungnya.
Baca juga: Polemik Warga Ganti KTP usai Status Jakarta Berubah, Dirasa Perlu tapi Boros Anggaran
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah ibu kota negara resmi pindah pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono berujar, KTP warga bakal dicetak ulang dalam rangka penyesuaian status Jakarta setelah tidak lagi berstatus DKI.
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan mengganti KTP.
Baca juga: Klarifikasi Disdukcapil Tangsel Terbitkan KTP untuk WN Kamerun: Ada Malaadministrasi
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023).
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.