JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh warga Jakarta setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta.
Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan karena Jakarta nantinya akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus.
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pasalnya, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
Baca juga: Penggantian KTP Jakarta Harus Jadi Momentum Perbaikan Data Kependudukan
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian," kata Joko.
Joko mengaku perlu membahas wacana penggantian KTP itu dengan berbagai pihak, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Joko menyebut, Pemprov DKI Jakarta pun kini tengah menampung usulan untuk tak perlu melakukan pergantian KTP warga saat ibu kota negara sudah berpindah ke Nusantara nantinya.
"Semua masukan kita terima. Mana yang nanti bisa kita terapkan," ujar Joko
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, rencana penggantian KTP bagi warga Jakarta setelah kepindahan Ibu Kota seharusnya tidak menjadi program prioritas Pemprov DKI.
Penggantian KTP DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ia anggap hanya akan membuat repot warga.
Baca juga: Sekda DKI: Warga Jakarta Harus Ganti KTP Setelah Ibu Kota Pindah
Pasalnya, warga harus bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
Hal itu pada akhirnya juga akan membuat petugas kelurahan kewalahan melayani warga yang diwajibkan mengganti KTP DKI dengan DKJ.
"Warga Jakarta akan kerepotan karena mereka harus meluangkan waktu untuk proses pergantian KTP," ujar William.