JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pedagang yang berjualan di TikTok tak perlu khawatir dengan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok media sosial di Indonesia.
"Kata siapa kalau TikTok media sosial dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?" ujar Teten kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan Live di TikTok Dilarang...
Para pedagang masih bisa memanfaatkan sisi TikTok media sosial sebagai media promosi produknya.
"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau ke mana pun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," ujar Teten.
Justru, menurut Teten, pemisahan TikTok Shop dengan TikTok media sosial memberikan keadilan bagi seluruh pedagang. Sebab, TikTok tak bisa lagi memprioritaskan pedagang tertentu untuk mendapatkan penonton lebih banyak.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok media sosial, malah bagus enggak ada lagi shadow banned," lanjut Teten.
Teten juga meminta masyarakat Indonesia cerdas menghadapi kebijakan ini. Jangan mau terpengaruh dengan pendapat yang bersifat menakut-nakuti terkait kebijakan itu.
Baca juga: Tak Setuju Larangan Jualan di Social Commerce, Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM
Apalagi jika sampai ada yang mengatakan, kebijakan itu merugikan konsumen.
"Jangan mau dibodoh-bodohi lah. Pembeli juga enggak bakal kesulitan. Hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," lanjut dia.
Teten memastikan, kebijakan ini diambil demi melindungi platform digital domestik, UMKM, dan konsumen, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pemerintah sepakat melarang social commerce bertransaksi langsung di platform media sosial.
Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Soal Larangan Jualan di Social Commerce, Kaesang Pangarep: Kita Ikuti Regulasinya
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," lanjut dia.
Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.
Dia menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.