JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, para pelajar di Ibu Kota yang terlibat aksi perundungan atau bullying terhadap sesama pelajar dapat diberikan sanksi tegas.
Terlebih, perundungan itu berupa kekerasan fisik yang melukai korbannya.
"Anak-anak tidak boleh mem-bully anak lain. Kalau melanggar, ya proses ranah hukum lah. Mukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Beda dengan Polisi-Disdik DKI, Keluarga Dapat Info Siswi SD di Jaksel Di-bully Sebelum Tewas
Namun, sebelumnya, pihak sekolah harus mensosialisasikan soal hukuman dan membina para peserta didik.
"Tapi ada pembinaan dulu. Kan dia sesama anak sekolah. Tapi kalau lukanya sudah lukanya parah dan segala macam, ya kita tidak maafkan," kata dia.
Heru menegaskan, guru dan kepala sekolah berperan penting untuk menjaga agar para pelajar tidak melakukan bullying dalam bentuk apa pun.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini juga meminta orangtua untuk memberikan pendidikan yang baik di rumah.
Baca juga: Banyak Bullying di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi
"Kalau anak-anak melihat ponsel, itu dicek anaknya melihatnya apa. Jangan jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah meniru," kata Heru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.