Kemudian, ada juga tiga mobil mewah yang melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari). Kedua kasus itu punya motif sama, yaitu sedang mengantarkan jenazah keluarga yang meninggal dunia.
Baca juga: Perlukah Pengiring Mobil Jenazah Mendapatkan Keistimewaan di Jalan?
Sempat dikabarkan berdamai, sopir truk trailer bernama Suito (27) yang dipukul rombongan pengantar jenazah di Cilincing membantah telah berdamai dengan pelaku. Ia pun sudah lapor polisi.
Sementara itu, ketiga pengendara yang lawan arah di jalan tol itu mendatangi kepolisian pada Rabu (4/10/2023) pagi. Menurut polisi, mereka telah menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya.
Permintaan maaf mereka tujukan kepada pengguna jalan tol yang saat itu tidak nyaman atas kejadian lawan arah dan merasa keselamatannya dalam berlalu lintas dalam kondisi bahaya.
Menurut Reza, perilaku ugal-ugalan "pengawal" mobil jenazah sebetulnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini juga termasuk saat mereka secara sepihak, tanpa hak, melakukan penutupan jalan, dan sejenisnya.
"Padahal, solidaritas tidak harus diekspresikan dengan cara yang kelewat batas apalagi sampai melanggar hukum," kata dia.
Menengok kasus di Cilincing, Reza menilai pengiring jenazah itu bisa kena pasal berlapis, yaitu ketika pengawal mobil jenazah tertabrak akibat perilaku ugal-ugalan mereka sendiri, lalu mereka murka hingga menganiaya penabrak.
"Maka sesungguhnya terjadi dua masalah pidana. Pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas dan penganiayaan. Jika dilakukan secara berkelompok, pasalnya semakin berlapis, (yaitu) pengeroyokan," ucap Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.