JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah yang seharusnya jadi tempat ternyaman untuk belajar justru kembali jadi petaka bagi siswanya.
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 132 Cengkareng, Jakarta Barat, diduga terjatuh dari lantai 4 gedung sekolahnya pada Senin (9/10/2023).
Atas insiden itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengecek ulang gedung-gedung sekolah di Ibu Kota.
Terlebih, kata Satriwan, peristiwa nahas yang terjadi di sekolah ini masih berulang. Terakhir kali, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jakarta Selatan juga terjatuh dari gedung sekolah September lalu.
"Kami berharap sekali pasca dua peristiwa ini melakukan pengecekan ulang kepada seluruh bangunan sekolah maupun madrasah yang ada di lingkungan DKI di semua jenjang," ucap Satriwan kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Menurut Satriwan, dua insiden yang waktunya berdekatan itu sangat disayangkan karena artinya standar keamanan sekolah, khususnya di DKI itu rasanya belum optimal dan memadai.
Walaupun kasus siswi SD yang jatuh dari lantai 4 beberapa waktu lalu diduga bunuh diri, Satriwan mengatakan Disdik DKI masih berkukuh anak itu jatuh karena terpeleset.
Baca juga: Polisi Cek CCTV di Kelas Siswa SMP Cengkareng yang Tewas Jatuh dari Lantai 4
"Kami berharap standar sarana dan prasarana itu dipenuhi," kata dia.
Satriwan berujar, kewajiban Disdik itu sebetulnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023.
Beleid itu mengatur tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 7, 8, dan 9, Satriwan mengatakan standar sarana dan prasarana di sekolah sudah dijelaskan cukup detail bagaimana lahan, bangunan, ruangan yang mesti harus dipenuhi.
"Harus dipenuhi standar kelayakannnya, keamanannya, maupun kelengkapannya," kata Satriwan.
Seharusnya, kata dia, standar keamanan, ruang bangunan, hingga kenyamanan di sekolah yang ada di DKI sudah memadai dan maksimal. Tapi, Satriwan berujar, kenyatannya tidak demikian.
"Kami berharap sekali dan mendesak agar Permendikbudristek itu segera disosialisasikan, diimplementasikan, dan dipenuhi oleh Disdik," ucap Satriwan.
Adapun kabar kecelakaan itu dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng Komisaris Hasoloan Situmorang. Menurut dia, polisi masih mendalami penyebab kematian korban.