Sebelumnya diberitakan, mobil sport Ferrari merah yang dikemudikan oleh RAS menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari lalu.
RAS disebut melaju kencang hingga sekitar 100 kilometer per jam ketika insiden tabrakan itu terjadi.
Ia awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.
Setibanya di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak taksi Toyota Avanza, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.
RAS pun telah ditetapkan tersangka karena diduga kuat melanggar pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang seseorang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.