Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Kejanggalan di Laporan Keuangan Eks Kades Tonjong Bogor, Ternyata Korupsi Rp 500 Juta

Kompas.com - 12/10/2023, 13:36 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Eks Kepala Desa Tonjong Nur Hakim (43) melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 501.371.881 pada 2022 seorang diri.

Hal ini diketahui setelah penyelidikan oleh Polres Metro Depok yang menemukan kerancuan dalam laporan keuangan Desa Tonjong.

"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaannya," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Eks Kades Tonjong Bogor Gelapkan Dana Rp 500 Juta, Harusnya untuk Bangun Jalan

Nur Hakim tidak mencatat soal pengerjaan jalan desa tahap kedua yang menggunakan dana desa.

"Oleh karena itu kita telusuri, ternyata tidak ada laporan keuangan kalau tidak ada pekerjaan sama sekali di tahap keduanya," ujar Hadi.

Memang, untuk pengerjaan jalan Desa Tonjong dilakukan dalam dua tahap sesuai termin pencairan dana.

Termin pencairan pertama berlangsung di bulan Februari 2022, sebesar Rp 503.151.256 dengan hasil pengerjaan jalan hanya sebesar 80 persen. Sisanya tidak selesai.

Kemudian Nur Hakim kembali mengajukan pencairan dana lagi. Dana tahap dua pun cair sebesar Rp 335.434.178.

Baca juga: Bocah yang Dilecehkan Ayah Tiri di Bekasi Dibawa ke Rumah Aman Dinas Sosial

Tetapi pengerjaan jalan tahap satu tidak kunjung dilanjutkan dan proyek tahap kedua sama sekali tidak dikerjakan.

"Pekerjaannya terdiri dari dua tahap, untuk tahap pertama tidak dipaksakan (dikerjakan) seluruhnya, hanya beberapa persen saja. Kemudian tahap kedua tidak dilaksanakan sama sekali. Oleh karena itu tidak adanya laporan keuangan itulah salah satu bukti awal kami menyakini adanya bukti tindakan korupsi karena uang sudah ditarik dalam dua tahap tapi tidak ada laporan keuangan sama sekali," papar Hadi.

Adapun uang tersebut digunakan oleh Nur Hakim untuk keperluan pribadinya, dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa.

Ini adalah kali pertama Nur Hakim menjabat sebagai kepala desa untuk periode 2019-2025.

Baca juga: Siasat Karyawati yang Tilap Uang Penjualan Gelato di Kembangan: Pakai QRIS Pribadi dan Cetak Struk Palsu

Tersangka Nur Hakim pun akan diserahkan oleh Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut, pada Kamis (12/10/2023).

"Hari ini (10/10/2023) insyaallah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," tandas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com