Nico turut merekam aksinya ketika berhubungan dengan ACA dan turut melakukan hal serupa ketika berhubungan dengan 7 perempuan lain.
Belakangan, video persetubuhan dengan ACA bahkan diunggah di sebuah situs porno berbayar.
Baca juga: Video Syur Remaja ACA dengan Pria Bule Ternyata Dijual di Situs Porno
Di lain sisi, akibat perbuatan JL yang terbukti telah mengeksploitasi ACA, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
JL dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.