JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghadirkan seorang instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) yang menyekap dan memerkosa wanita asal Cimahi Jawa Barat, TN (20), dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelaku mengenakan baju tahanan Polsek Pademangan berwarna biru, celana pendek hitam, dan masker hitam.
Dia muncul sambil menundukkan kepala dari arah lobi lalu berdiri di hadapan awak media.
Tangan pelaku terlihat tidak diborgol. Saat jumpa pers berlangsung, pelaku memosisikan kedua tangannya di belakang badan, seperti sikap istirahat di tempat.
Baca juga: Bertemu Kenalan dari Aplikasi, Wanita Asal Cimahi Disekap dan Diperkosa di Apartemen Jakut
Sepanjang Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan perkara, pelaku hanya diam dan menunduk.
Setelah jumpa pers selesai, polisi meminta pelaku membuka masker hitamnya. Meski awalnya tampak ragu, pelaku akhirnya membuka masker itu.
"Pandangannya ke depan, pandangannya ke depan," kata salah satu petugas yang menjaga pelaku.
Pelaku menegakkan kepalanya selama beberapa detik. Setelah itu, dia kembali menunduk.
Saat masker dibuka, mulut pelaku terlihat tengah komat-kamit seraya membaca doa. Setelah itu, tangan kanan pelaku terlihat menyeka wajahnya seolah sedang mengaminkan doa.
Baca juga: Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas di Jakarta, Seorang Bandar Jadi Tangan Kanan Narapidana
Awak media pun langsung memotret wajah pelaku. Setelah itu, pelaku menggunakan masker lagi dan kembali ke ruang tahanan.
Adapun pelaku menyekap dan memerkosa korban di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," ungkap Binsar.
Awalnya TN berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi bernama Muzz: Pernikahan Muslim. Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.
Setelah tiga minggu membangun kedekatan, keduanya bertemu untuk pertama kalinya.
"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Ayah yang Lecehan Anak Tiri di Bekasi Mohon-mohon ke Istri, Minta Cabut Laporan