Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Divonis 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/10/2023, 18:13 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Budyanto adalah suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Juli 2023 lalu.

Majelis hakim menyatakan, Budyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: Akhir Pelarian Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Kabur Berpindah Tempat dan Akui Kesalahan
Dakwaan subsider yang menjerat Budayanto tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan fisik dalam rumah tangga' sebagaimana dalam dakwaan subsider," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Rabu (18/10/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," sambungnya.

Dalam putusannya, hakim menilai Budyanto tak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Ayat 2 dari Pasal 44.

Baca juga: LPSK Batal Beri Perlindungan kepada Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong

Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta".

Berdasarkan putusan itu, Budyanto tetap ditahan. Namun, kurungan penjara selama tujuh bulan tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Budyanto.

Adapun kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran video penganiayaan yang dilakukan Budyanto, viral di media sosial.

Budyanto menganiaya istrinya, TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ditangkap: Tak Kooperatif, Ancam Keluarga Korban, dan Positif Sabu

Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.

Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

Kala itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan yang dijabat Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com