Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan, PPKGBK Bangun Tembok Beton di Pintu Masuk Usai Pasang Spanduk dan Portal

Kompas.com - 01/11/2023, 12:43 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru.

Kini, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membangun tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan setelah izin sewa lahan PT Indobuildco selaku pengelola hotel habis.

Tembok beton dibangun di semua akses masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto pada Senin (30/10/2023) malam.

Menjaga lahan negara

Baca juga: Bangun Tembok Beton di Pintu Masuk Hotel Sultan, PPKGBK: Untuk Menjaga Lahan Negara

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif mengatakan, tembok beton dibangun dalam rangka menjaga fisik aset negara di Blok 15 kawasan GBK.

"Kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Rakhmadi saat konferensi pers, Selasa (31/10/2023

Rakhmadi menambahkan, tembok beton dibangun sebagai cara PPKGBK mengontrol penggunaan Blok 15 kawasan GBK, lokasi Hotel Sultan berdiri.

Dengan begitu, pihak PPKGBK bisa melakukan sejumlah hal yang diperlukan.

"Kami ingin dapat akses kontrol sehingga kami bisa mendata, menganalisis, dan mempersiapkan yang terbaik," ucap Rakhmadi.

Tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, JakartaKompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani Tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, Jakarta

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tembok beton dibangun oleh PPKGBK di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Baca juga: 5 Pintu Masuk Hotel Sultan Ditembok Beton, Begini Kondisinya

Tembok beton yang baru dicor itu memiliki tinggi sekitar 40-50 cm dengan lebar sama dengan ukuran gerbang permanen Hotel Sultan.

Kemudian, terdapat spanduk yang bertuliskan "Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011".

Spanduk tersebut dipasang di sepanjang gerbang masuk Hotel Sultan.

PT Indobuildco masih mempertimbangkan

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badoeda mengatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan manajemen Hotel Sultan terkait pemasangan tembok beton tersebut.

"Masih dipertimbangkan," tegas Yosef saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: PPKGBK Somasi Karyawan Hotel Sultan secara Terbuka

Dirinya juga menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak akan berdiskusi kembali dengan PPKGBK terkait upaya pengosongan.

Adapun pemasangan tembok beton merupakan langkah lanjutan PPKGBK guna mengosongkan lahan Blok 15 tempat berdirinya Hotel Sultan.

Sebelumnya, PPKGBK telah memasang spanduk bertuliskan “Aset Negara" di 13 titik sekeliling Hotel Sultan.

Selain itu, PPKGBK juga telah memasang portal yang kemudian dibongkar oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, pada Kamis (26/10/2023).

Pemasangan dan pembongkaran portal tersebut berujung ke Laporan Polisi oleh masing-masing pihak ke Polda Metro Jaya.

PPKGBK melaporkan Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya karena Pontjo memerintahkan pembongkaran portal di pintu masuk hotel.

Baca juga: Bagaimana Nasib Tamu Hotel Sultan yang Kadung Pesan Kamar?

Sementara itu, Pontjo Sutowo melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.

Sebagai informasi, masalah ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Aisyah Sekar Ayu Maharani, Haryanti Puspasari, Nursita Sari, Hilda B Alexander, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com