Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Lagi Sosialisasi, Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Langsung Ditilang

Kompas.com - 01/11/2023, 19:52 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Timur Eko Gumelar menyatakan razia uji emisi kali ini bukanlah kegiatan sosialisasi seperti pada September 2023.

Mulai 1 November sampai akhir tahun, motor maupun mobil berbahan bakar bensin, dan mobil berbahan bakar solar, yang tidak lolos uji emisi akan langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kegiatan ini langsung tilang, sudah ada tindakan. Sudah dilakukan beberapa kali sosialisasi dari bulan September," ujar dia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Disebut Penyumbang Polusi Terbesar, Pemprov DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi

Eko melanjutkan, pemberian sanksi tilang mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun razia uji emisi bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Ibu Kota agar lebih sehat.

Tidak hanya itu, Eko berujar, udara yang sehat juga dapat memberikan kenyamanan bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Timur.

Dalam pelaksanaannya, razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali sampai akhir tahun.

"Di DKI Jakarta berlaku di lima wilayah kota administratif. Di Jakarta Timur ada dua lokasi, pertama di Jalan Pemuda kemudian di Duren Sawit tanggal 3 November," jelas Eko.

Baca juga: Percaya Diri Hadapi Razia Uji Emisi, Pengemudi: Walau Mobil Kantor, Tetap Saya Rawat

Razia menyasar seluruh jenis kendaraan, terutama yang usianya lebih dari tiga tahun.

Menurut dia, kendaraan dalam kategori itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah pemilik masih rutin melakukan perawatan atau tidak.

"(Sertifikat) uji emisi berlaku setahun. Diharap tetap dijaga kualitas kendaraan. Kalau ada razia, tinggal diperlihatkan hasilnya jadi enggak bakal kena (tilang)," ucap Eko.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.

Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.

Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.

Besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com