JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali merazia uji emisi kendaraan mulai kemarin, Rabu (1/11/2023).
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Ternyata tak sedikit dari pemilik kendaraan lolos dalam uji emisi ini. Pengendalian emisi ini menjadi penting lantaran kendaraan bermotor jadi penyumbang polusi udara terbesar di Ibu Kota.
Baca juga: 57 Kendaraan Ditilang Saat Razia Uji Emisi di 5 Lokasi Jakarta
Sarim (64) bisa dikatakan turut mendukung program pembatasan emisi ini. Pasalnya, sepeda motor merek Supra X keluaran 2017 milik Sarim dinyatakan lulus uji emisi dalam razia kemarin.
Warga Penjaringan, Jakarta Utara, itu mengungkapkan bahwa ia rutin menyervis motornya setiap bulan agar performa mesin tetap prima.
"Alhamdulillah, lulus. (Servis) rutin, setiap bulan. Minimal dua bulan di bawah. Terus, paling tidak ya ganti oli. Yang rajin, ganti oli sebulan sekali," kata Sarim saat ditemui Kompas.com di Jalan Lodan Raya.
Seorang pengendara motor bernama Muja (40) begitu senang saat kendaraan roda duanya dinyatakan lulus uji emisi.
Baca juga: Razia Uji Emisi Bakal Berlangsung 4 Kali di Jakarta Timur Sepanjang November
Ia langsung gembar-gembor kepada awak media yang memadati lokasi tilang uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
"Motor jadul nih, bos. Walau keluaran tahun 2005, tetap lulus uji emisi," kata dia kepada wartawan.
Muja mengatakan, motornya selalu dirawat dengan sepenuh hati selama ini. Ia selalu melakukan servis kendaraan roda duanya sebulan sekali.
"Setiap bulan pasti saya servis. Minimal ganti oli," tutur dia.
Muja berpesan kepada seluruh pengendara untuk menyayangi kendaraannya masing-masing. Jangan sampai membiarkan kendaraan tak terawat dan menimbulkan polutan.
"Harus selalu dirawat kendaraannya, ya. Jangan bikin Ibu Kota semakin banyak polusi," imbuh dia.
Baca juga: Bukan Lagi Sosialisasi, Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Langsung Ditilang
Senyum semringah terpancar di wajah Tatang Taufik (52), karena mobil pikap miliknya dinyatakan lulus uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.
Tatang mengaku sudah dua kali melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Mobil berkelir putih itu pun dinyatakan laik dan lulus uji emisi.
"Sudah pernah uji emisi, sebelumnya di wilayah sini juga dan lolos. Kendaraan saya memang sering diservis," kata Tatang saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan, mobil berusia 14 tahun itu biasa beroperasi dari Jakarta ke Bandung untuk membawa furnitur. Karena itu Tatang rutin mengganti oli mobilnya.
Baca juga: Percaya Diri Hadapi Razia Uji Emisi, Pengemudi: Walau Mobil Kantor, Tetap Saya Rawat
Hal serupa juga dirasakan Jamilah (59) karena mobil hitamnya dinyatakan lolos uji emisi. Ia langsung memamerkan kertas yang merupakan sertifikat lulus uji emisi dari atas dashboard.
"Sudah (uji emisi). Katanya lulus, begitu sih," tutur Jamilah sambil tersenyum lebar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta masyarakat untuk ikut serta memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan melakukan uji emisi setiap kendaraannya.
"Kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik, polusi udara semoga berkurang," ujar Asep kepada wartawan pada Rabu (1/11/2023).
Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan
DLH DKI bersama Polda Metro Jaya juga menggelar razia uji emisi yang menyasar kendaraan bermotor dengan usai pakai lebih di atas tiga tahun.
Asep mengatakan, Dinas LH DKI juga menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah.
Nantinya itu, kendaraan yang tak lulus uji emisi akan disanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda kendaraan bermotor roda dua Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat Rp500.000," ucap Asep.
Baca juga: Ribuan Kendaraan di Jaksel Telah Diuji Emisi, 91 Persen Lulus
Indikator yang diukur dalam uji emisi
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut ini ambang batas emisi gas buang kendaraan:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
Baca juga: Selama Razia Uji Emisi, Petugas Targetkan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
(Tim Redaksi : Xena Olivia, Muhammad Isa Bustomi, Baharudin Al Farisi, Zintan Prihatini, Irfan Maullana, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.