TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (32) tega menganiaya istrinya hingga korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan lengan.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka, Kampung Bunar, Desa Sukatani, Gisoka, Kabupaten Tangerang pada Jumat (6/11/2023) pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika korban mengadu kepada mertuanya bahwa sang suami sudah tak bekerja sebagai tukang sumur bor selama seminggu.
Padahal, teman S selalu menawari pekerjaan tetapi selalu ditolak mentah-mentah.
"Korban mengadukan kepada mertua S kalau suaminya sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," ucap Eldi saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Sang istri pun lantas mengingatkan S berulang kali agar segera mencari pekerjaan. Sebab, ada kebutuhan ekonomi keluarga yang harus dipenuhi.
Mendengar nasihat istrinya, S malah tersinggung lalu tersulut emosi. S kemudian mengambil balok lalu melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan balok tersebut secara bertubi-tibu ke arah kepala, tangan dan wajah," kata Eldi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bocor di bagian kepala, memar di tangan sebelah kanan dan memar pada mata sebelah kanan.
Eldi menuturkan S sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya polisi berhasil menangkapnya pada Senin (30/10/2023).
"Tersangka S dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.