JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial G (29) dan kekasihnya, AL (26), ditetapkan menjadi tersangka terkait klinik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis (3/11/2023).
"Tersangka berinisial G, sebagai pengguna jasa aborsi dan masih dalam pemulihan. Tersangka lain AL, pacar G," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Polisi Dalami Pasien yang Datang ke Klinik Aborsi di Ciracas
G dan AL tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Selain pasangan kekasih itu, polisi juga menangkap empat pelaku lain. Para tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), dan RF (30).
"Tersangka bernisial IS, yang melakukan praktek aborsi. Kemudian A membantu melakukan aborsi," ucap Ade.
Sementara AF berperan mencari pasien yang hendak melakukan aborsi dan RF bertugas membuang janin hasil aborsi.
"Di TKP ditemukan bekas-bekas noda darah di underpad atau perlak, yang diduga bekas darah dari pasien yang telah melakukan aborsi," jelas dia.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan tujuh kerangka diduga janin di dalam septic tank.
Hal itu diketahui usai petugas menyedot septic tank di klinik aborsi tersebut.
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Bercak Darah dan Puluhan Alat Kesehatan
"Ditemukan beberapa yang diduga tulang janin sebanyak tujuh tulang. (Tulang) dibawa oleh tim forensik Puslabfor dan sisanya dibawa oleh tim forensik Pusdokkes Polri untuk dilakukan uji laboratoris," papar Ade.
Kini, empat tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.