JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang menjadi korban penipuan oleh NU alias Nur (30) dengan modus surat daftar pencarian orang (DPO) palsu.
Pelaku Nur membuat surat DPO palsu atas nama korbannya, lalu meminta korban menyerahkan sejumlah uang agar data DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian.
Para korban pun rela menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku lantaran terus diancam dan tak mau repot berurusan dengan polisi.
"Berdasarkan keterangan para korban, mereka bersedia memberikan uang karena tidak mau repot berurusan dengan polisi," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
"Korban juga diancam terus oleh pelaku, bahwa polisi akan segera datang menangkap (pemilik) nama dan foto yang ada di lembar DPO," imbuh dia.
Baca juga: Pria di Tambora Tipu Korban dengan Surat DPO dan Laporan Polisi Palsu
Korban berinisial AP, ungkap Putra, menyerahkan uang Rp 500.000 kepada Nur.
Sedangkan korban lain berinisial ES membayarkan Rp 1,5 juta ke pelaku.
Putra menyatakan, pelaku menipu korbannya sejak September 2023.
"Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu, dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone," kata Putra.
Nur membuat format dokumen lengkap dengan kop surat, logo Tribata yang diambil dari mesin pencarian Google selayaknya laporan polisi.
Data korban berupa tanggal lahir dan foto didapat pelaku dari media sosial, lalu dimasukkan ke format surat palsu tersebut.
Baca juga: Tersangka Penipuan Modus Masuk Akpol Pakai Uang Korban Rp 1,6 Miliar untuk Bayar Hutang
Putra menyebut, dokumen itu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.
"Pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa pelaku bisa punya akses ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database kepolisian," jelasnya.
Setelah pelaku membuat surat DPO dan LP palsu, dia menunjukkannya kepada korban, teman, hingga keluarganya.
Hal ini agar korban mengetahui bila dirinya dicari pihak kepolisian.
"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan agar bersedia membantu supaya DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian," terang Putra.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran
Saat itulah Nur menawarkan jasa untuk mengubah surat DPO dan laporan polisi dengan tarif.
Pelaku berpura-pura membuat dokumen surat permohonan pengubahan laporan polisi menggunakan ponselnya.
Sejauh ini, sudah ada sembilan lembar dokumen palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang berbeda.
"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku," sebut Putra.
Atas perbuatannya, Nur dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan juncto Pasal 263 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.