JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 143 pengendara motor dan mobil melanggar marka jalan dengan melewati garis putih saat lampu merah di perempatan Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) pagi.
Kompas.com memperoleh data tersebut setelah memantau kondisi lalu lintas di sana selama satu jam, yakni pukul 07.00-08.00 WIB.
Pengamatan di lokasi, sebagian besar pelanggar adalah pengendara dari arah Jalan Dewi Sartika menuju Pasar Induk Kramatjati.
Baca juga: Dalam Satu Jam, 314 Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas di Perempatan Cililitan Jaktim
Dari 143 pengendara yang melewati marka garis putih, beberapa di antaranya berhenti di zebra cross. Para pengendara itu menghalangi pejalan kaki yang hendak menyeberang.
Akibatnya, para pejalan kaki menyeberang di luar zebra cross. Bahkan, seorang pejalan kaki menyeberang sambil berkata, "Permisi, permisi".
Pelanggaran lalu lintas ini juga menjadi salah satu penyebab kemacetan, terutama di jalan dari arah Halim.
Sebab, dua lampu lalu lintas dari arah Halim hanya terletak di marka jalan, tidak ada tambahan lampu lalu lintas di seberang jalan.
Pengendara motor yang melewati marka jalan tidak bisa melihat apakah lampu sudah hijau atau masih merah.
Jadi, ketika lampu sudah hijau, para pengendara motor itu masih berhenti, membuat pengendara lainnya ramai-ramai membunyikan klakson.
Baca juga: Ambulans Terpaksa Berhenti akibat Ulah Nakal Pelanggar Lalu Lintas di Persimpangan Mambo Jakut
Bahkan, ada satu mobil yang melaju pelan-pelan karena sopir ragu apakah lampu sudah hijau atau masih merah. Mobil itu baru melaju setelah diteriaki pengendara lain.
Selain 143 pengendara yang melanggar marka jalan, ada ratusan pengendara lainnya yang melakukan pelanggaran lain pada waktu yang sama.
Berikut ini rinciannya: