JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
"Mungkin segera (gelar perkara penetapan tersangka)," ucap Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Namun, Karyoto belum menjawab lebih detail terkait kapan pelaksanaan gelar perkara tersangka pada kasus dugaan pemerasan SYL.
"Nanti lihat saja," tambah ia.
Baca juga: Besok, Polda Metro Jadwalkan Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya juga menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Baca juga: Polisi Minta Keterangan Ahli Multimedia dan Forensik Digital dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Terkait Perkara SYL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.