3. Tidak mengenakan helm: 75 pelanggaran
4. Lawan arah: 220 pelanggaran
5. Tidak memasang pelat nomor: 3 pelanggaran
6. Kendaraan motor bising: 6 pelanggaran
7. Kendaraan bonceng tiga: 10 pelanggaran
8. Berkendara melewati trotoar: 20 pelanggaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.