DEPOK, KOMPAS.com - Polemik pembangunan Kantor Lurah Curug di sisi lahan SMAN 10 Depok menemui titik terang usai pertemuan kedua pihak, yakni dari sekolah dan Pemerintah Kota Depok, Rabu (15/11/2023) lalu.
Berdasar hasil pembahasan, pihak sekolah menyatakan tidak berkeberatan dengan rencana pembangunan yang memakai lahan di sebelah gedung SMAN 10 Depok.
Menanggapi informasi beredar soal pengambilan lahan serta penggeseran alih fungsi area pembangunan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Wahid Suryono menyangkal kedua hal itu.
Kata Wahid, Pemerintah Kota Depok tidak mencaplok lahan SMAN 10 Depok untuk membangun kantor Kelurahan Curug.
"Saya ingin luruskan, Pemkot bukan ambil lahan sekolah," ucap Wahid kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Bantah Caplok Lahan SMAN 10 Depok buat Bangun Kantor Lurah, BKD: Sejak Awal Itu Lahan Pemkot
Sebab, kata dia sejak awal lahan untuk gedung kelurahan baru nantinya adalah milik dan kewenangan Pemkot Depok. Sedangkan lahan untuk SMAN 10 Depok sudah ada di kewenangan Provinsi Jawa Barat.
Padahal, dalam Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2013 tertuang bahwa dari 10.000 meter persegi tanah yang diterima Pemkot Depok dari perusahaan swasta, sedangkan 9.000 meter persegi untuk pembangunan SMAN 10 Depok, dan 1.000 meter persegi untuk membangun kantor UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Bojongsari.
Wahid menjelaskan, sebelum Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 terbit, kewenangan pendidikan dasar dan menengah memang berada di bawah wewenang kabupaten atau kota.
Baca juga: Orangtua Murid Protes Lahan SMAN 10 Depok Mau Dialihfungsi Jadi Kantor Lurah
Namun, setelah UU itu terbit, membuat kewenangan pendidikan menengah dalam hal ini SMA dan SMK telah menjadi kewenangannya pemerintah provinsi.
Artinya, kata dia, semua sarana prasarana pun kewenangannya berpindah. Maka itu otomatis juga diserahterimakan ke pemilik kewenangan yang baru.
"Nah, konteksnya berarti sarana prasarana SMA yang ada di Depok, termasuk guru-gurunya, pegawainya, semua diserahterimakan kepada Pemprov Jawa Barat (Jabar)," ucap Wahid.
Menindaklanjuti terbitnya UU tersebut, pada 2017, Pemkot Depok pun menyerahkan lahan SMAN 10 seluas 7.777 meter persegi ke Pemprov Jabar, yang mana kata Wahid sudah termasuk 1.000 meter persegi untuk arboretum.
Sedangkan sisanya, yang 2.233 meter persegi akan digunakan untuk membangun Kantor Kelurahan Curug.
"Nah, yang sisa 2.233 meter persegi itu (akan) menjadi lokasi pembangunan kantor kelurahan. Hasil pertemuan kami dengan orangtua dan sekolah, saya anggap sudah clear," ucap dia.
Walau Pemkot Depok tetap membangun kantor kelurahan di atas lahan seluas 2.233 meter, Wahid menyebut, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Depok tak akan kehilangan lahan terbuka.