JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menahan anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, Kamis (16/11/2023) malam.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023).
Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih RNA (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Selebritas Berinisial LD atas Dugaan Penganiayaan Pacar
Susatyo menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri.
Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Selebritas Berinisial LD Diduga Aniaya Pacar, Polres Metro Jakpus Kumpulkan Bukti
"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke sosial media.
Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap kata-kata mencela institusi Polri.
Anggota dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA. Ia lantas menyebut Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam unggahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.