Wibisono mengungkapkan, AP dan PAF memang sengaja membawa celurit dari rumah untuk tawuran.
"Kalau untuk pada saat kejadian memang sudah membawa (celurit) dari rumah, seperti yang saya katakan tadi memang rencananya mereka ingin melancarkan aksi tawuran," ujar Wibisono.
Setelah membacok MR, kedua pelajar itu berniat untuk menyembunyikan senjata tajam tersebut. Namun, penyidik tetap mencari barang bukti kejahatan itu
"Penyidik dan Buser dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menemukan senjata tajam ini dan berhasil ditemukan. Awalnya mau dibuang (pelaku)," kata Wibisono.
Baca juga: Bawa Celurit dari Rumah, Pelajar SMK di Tanjung Duren Bacok Siswa Lain
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Lantaran AP dan AF merupakan anak di bawah umur, keduanya dijatuhi pidana penjara paling lama 4,5 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.