Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bekasi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 12,7 Kg Sabu Disita

Kompas.com - 22/11/2023, 16:23 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pengedar sabu jaringan Malaysia di empat lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, dua pelaku berinisial HD (24) dan IW (38) ditangkap di apartemen wilayah Bekasi.

"Empat tersangka kami amankan, dua lokasi dari Bekasi. Kami menyita barang bukti timbangan elektrik, ponsel yang digunakan para tersangka, dan 12,7 kilogram sabu," kata Dani saat jumpa pers di kantornya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Pakai Uang Pribadi Saat Kabur ke Luar Negeri

Dani berujar, polisi awalnya menangkap HD di sebuah apartemen pada Senin (13/11/2023) pukul 21.45 WIB.

"HD ditangkap dengan barang bukti awal 0,59 gram sabu, satu unit ponsel Oppo, satu unit timbangan elektrik, dan beberapa bungkus plastik klip bening," ujar dia.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial FN (24) di Jakarta Timur beserta barang bukti 42 gram sabu, Rabu (15/11/2023) pukul 09.00 WIB.

FN mendapatkan barang haram itu dari IW. Malam harinya, polisi berpura-pura membeli sabu kepada IW. Saat itulah polisi menangkap IW di apartemen wilayah Bekasi pukul 20.45 WIB.

"Kami lanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka IW di Tangerang, kami amankan sekitar 12 kilogram sabu," jelas Dani.

Baca juga: Lihainya Ghisca Debora Kelabui Para Pencari Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah

Dani mengatakan, setelah menangkap IW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UF (45) di Pontianak, Kalimantan Barat.

"UF ditangkap di rumahnya di Desa Sungaibeliung, Pontianak, dengan barang bukti sabu 99,61 gram," kata dia.

Pada saat diperiksa, para pengedar mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Malaysia yang dipanggil Pak Cik alias Aloy. Pak Cik kini jadi buronan polisi.

Sementara itu, tersangka HD dikenai Pasal 127 KUHP tentang Narkotika, IW dan FN disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP tentang Narkotika, sedangkan UF disangkakan Pasal 132 KUHP.

Keempat tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com